STATUS. Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Mencabut : ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022. Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji. Baca Juga: Link dan Tahapan Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Sudah Diumumkan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Ahli Pertama/Pertama; b. Ahli Muda/Muda; c. Ahli Madya/Madya ; dan. d. Ahli Utama/Utama. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu; Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural; Baca juga: 9 Jenis Tes Psikologi dalam Proses Rekrutmen Karyawan. 2. Syarat Kenaikan Pangkat PNS. Agar PNS dapat naik pangkat, mereka perlu memenuhi beberapa syarat-syarat wajib. Berikut adalah syarat wajib dari setiap kenaikan pangkat. 1. Puslapdik- Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya ZkAcj3.

jabatan fungsional guru non pns