pengadaan namun juga mengurangi dampak-dampak lingkungan dan sosial, misalnya melalui pemasokan yang bertanggung jawab dan rantai pasok hijau. Inisiatif-inisiatif pemerintah dan respons sektor swasta sudah saling melengkapi satu sama lain, dengan tindakan sektor swasta untuk mengurangi deforestasi yang berkontribusi terhadap DampakPerubahan Lingkungan dan Tindakan Perbaikan [Soal UN dan Pembahasan] Pembahasan soal Biologi Ujian Nasional (UN) SMA-IPA dengan materi pembahasan Dampak Perubahan Lingkungan dan Tindakan Perbaikan yang meliputi penebangan hutan secara liar, eksploitasi sumber daya alam, peningkatan kendaraan bermotor, dan pendirian pabrik dan proyek baru. Aliranenergi dan daur materi pada ekosistem; Dampak interaksi makhluk hidup dalam ekosistem terhadap keseimbangan lingkungan; Dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya; Tindakan perbaikan dan pelestarian lingkungan; 2. Struktur dan Fungsi Makhluk Hidup. Struktur dan fungsi jaringan pada tumbuhan tinggi, hewan vertebrata, dan manusia Pencemaranlingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan, sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidak seimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia. Perubahanakibat faktor alam bersifat mendadak dan sulit diatasi. Umumnya menimbulkan dampak yang serius bagi lingkungan. Letusan gunung berapi yang disertai muntahan lahar, awan panas, gas, partikel debu, dan hujan abu, menimbulkan dampak kerusakan berupa rusaknya lingkungan dan matinya tumbuhan, hewan, serta manusia. mjHfVm. Perubahan dahsyat akibat pemanasan global di Kenya membuat Eric Njuguna marah. Aktivis lingkungan berusia 20 tahun itu menyaksikan bagaimana kekeringan terburuk dalam 40 tahun terakhir yang terjadi di kawasan itu telah merenggut mata pencaharian, rumah bahkan hidup orang-orang disana. "Kemarahan saya muncul karena dampaknya membuat kami haus dan lapar. Saya juga marah karena tahu bahwa kami bukan penyebab utamanya, tapi negara dan komunitas kami yang menanggung bebannya,” kata Njuguna kepada DW dari ibukota Kenya, Nairobi. Kenya memang termasuk di antara negara-negara yang paling terpukul oleh cuaca ekstrem. Tapi mereka bukan satu-satunya. Kekeringan juga telah membawa jutaan orang di Tanduk Afrika ke jurang kelaparan. Sementara Filipina dilanda badai dahsyat yang semakin merusak. Dan di musim panas kali ini, orang tewas akibat hujan ekstrem yang membanjiri sebagian besar wilayah Pakistan. "Kita memang bisa menyesuaikan diri terhadap beberapa situasi, tapi melihat krisis iklim yang semakin parah, ada situasi yang kita tidak mampu lagi untuk menyesuaikan diri,” ujar Njuguna. "Ini harus dibayar,” tambahnya. Seruan agar negara-negara kaya memberikan kompensasi dalam bentuk dana khusus untuk menutupi biaya kerugian dan kerusakan alias loss and damage pun semakin keras. Konsep loss and damage Konsep loss and damage kerugian dan kerusakan pertama kali diperkenalkan oleh Alliance of Small Island States pada konferensi iklim internasional di Jenewa tahun 1991. Mereka mengusulkan skema asuransi atas kenaikan permukaan laut dengan biaya yang harus ditanggung oleh negara-negara industri. Usulan tersebut tidak dipertimbangkan secara serius hingga tahun 2013, tepatnya di konferensi iklim COP19 di Warsawa, Polandia. Dalam konferensi tersebut, Mekanisme Internasional Warsawa untuk Kerugian dan Kerusakan pun dibuat dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang masalah tersebut dan mencari cara untuk mengatasinya. Namun, hanya ada sedikit tindak lanjut sejak saat itu. Pada konferensi iklim PBB di Glasgow, Skotlandia tahun lalu, para negosiator juga menolak proposal dari kelompok G77 yang terdiri dari lebih dari seratus negara berkembang dan Cina atas kerugian formal dan kerusakan fasilitas keuangan yang mereka alami. Sebagai gantinya, Dialog Glasgow dibentuk untuk memungkinkan diskusi lanjutan mengenai pendanaan dengan "cara terbuka, inklusif dan non perspektif”. Dialog tersebut kemudian banyak dikritik sebagai "alasan untuk menunda tindakan lebih lanjut.”Negara-negara kaya tak tepati janji? Secara historis, negara-negara maju punya tanggung jawab paling besar atas emisi yang menyebabkan naiknya suhu global. Disebutkan bahwa antara tahun 1751 dan 2017, Amerika Serikat AS, Uni Eropa UE, dan Inggris bertanggung jawab atas 47% emisi karbon dioksida kumulatif, sangat jauh bila dibandingkan dengan total emisi karbon di seluruh Benua Afrika dan Amerika Selatan yang hanya mencapai 6%. Meski tanggung jawabnya paling besar, negara-negara maju tersebut justru lambat memberikan kontribusi keuangan untuk mengurangi beban negara-negara yang paling terdampak. Pada tahun 2010, negara-negara maju dari Global Utara memang telah sepakat menjanjikan $100 miliar setiap tahunnya dimulai tahun 2020 untuk membantu negara-negara berkembang beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Tetapi menurut Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan OECD, negara-negara kaya itu hanya mengucurkan $83 miliar pada tahun 2020. Walaupun ada peningkatan 4% dari tahun sebelumnya, bantuan itu masih jauh dari jumlah yang disepakati. "Alih-alih hanya mengatasi masalah kemiskinan dan pendidikan, mereka harus segera mengambil langkah untuk mengatasi perubahan iklim,” ujar Marlene Achoki, salah satu pemimpin kebijakan global tentang keadilan iklim di LSM Care International. "Mereka harus mencari sumber daya, keuangan untuk membangun ketahanan masyarakat,” tambahnya. Bukan hanya kerugian ekonomi saja 55 dari 58 negara yang termasuk dalam kelompok Rentan 20 Vulnerable 20 - sekelompok negara berkembang yang meliputi Kenya, Filipina dan Kolombia - telah menderita kerugian ekonomi terkait iklim sebesar lebih dari setengah triliun dolar dalam dua dekade pertama abad ini, demikian menurut laporan yang disusun oleh Loss and Damage Collaboration. Tapi kerugian non-ekonomi juga ada, seperti hilangnya daerah-daerah yang memiliki signifikansi budaya dan tradisi. "Banyak komunitas yang paling rentan terhadap perubahan iklim merupakan masyarakat adat, komunitas lokal dan suku. Dan mereka menghadapi sebagian besar kerugian itu,” kata Zoha Shawoo, seorang ilmuawan yang meneliti loss and damage di Stockholm Environment Institute. "Takut diminta bertanggung jawab” Shawoo mengatakan ada ketakutan dari negara-negara maju untuk mengakui pentingnya kebutuhan keuangan tambahan, untuk kerugian dan kerusakan. Menurutnya, "itu akan membuat mereka menjadi target dari tuntutan kewajiban dan kompensasi, yang tentunya memerlukan biaya besar.” Katakanlah jika sebuah jembatan runtuh karena banjir, atau rumah-rumah hancur akibat angin topan di negara berkembang, ada ketakutan di antara negara-negara maju bahwa "mereka akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayarnya,” tambahnya. Beberapa negara telah memutuskan untuk mengambil tindakan sendiri. Seperti Denmark, di awal tahun ini, menjanjikan kompensasi kerugian dan kerusakan senilai lebih dari $13 juta kepada negara-negara berkembang. Dan pada konferensi iklim COP26 tahun lalu, Skotlandia juga menjanjikan setidaknya $1 juta. Menurut Shawoo, tindakan ini baik untuk memenuhi urgensi kerugian yang dialami negara-negara berkembang. Tetapi dengan suhu global yang semakin meningkat dan gagalnya negara-negara kaya mengurangi emisi karbon dioksida secara signifikan, maka dampak perubahan iklim akan terus mengintai komunitas termiskin. "Dampak yang kita hadapi dengan pemanasan 1,2 derajat sudah cukup parah dan masih belum ada tindakan serius yang terlihat untuk mengatasinya,” pungkas Njuguna. gtp/hp Latifatur Rohma Gaya Hidup Saturday, 10 Jun 2023, 1021 WIB Ilustrasi Perubahan Iklim. Sumber Perubahan iklim global telah menjadi isu yang mendesak dan memerlukan perhatian serius dari seluruh dunia. Dalam beberapa dekade terakhir, dampak perubahan iklim telah dirasakan dengan jelas, mulai dari kenaikan suhu global yang signifikan hingga perubahan pola cuaca yang ekstrem. Untuk menjaga masa depan yang berkelanjutan, upaya penanggulangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi sangat penting. Dampak perubahan iklim yang nyata terlihat di seluruh dunia. Kenaikan suhu global telah menyebabkan pencairan es di kutub, yang berkontribusi pada kenaikan permukaan air laut. Pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir menjadi sangat rentan terhadap ancaman banjir, eroosi, dan intrusi air laut. Selain itu, perubahan pola cuaca yang ekstrem, seperti banjir, kekeringan, dan badai yang lebih kuat, semakin sering terjadi, mengancam kehidupan manusia dan ekosistem. Penyebab utama perubahan iklim adalah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas manusia. Pembakaran bahan bakar fosil dalam sektor energi adalah sumber utama emisi tersebut. Selain itu, deforestasi dan perubahan penggunaan lahan menyebabkan hilangnya hutan-hutan penting yang dapat menyerap karbon dioksida. Pola konsumsi yang tidak berkelanjutan juga berperan dalam meningkatkan emisi gas rumah kaca. Untuk mengatasi perubahan iklim, upaya penanggulangan menjadi sangat penting. Transisi dari sumber energi berbasis fosil ke energi bersih dan ramah lingkungan, seperti energi surya dan energi angin, adalah langkah penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, peningkatan efisiensi energi dan penggunaan teknologi hijau dapat membantu mengurangi jejak karbon dan meningkatkan keberlanjutan. Adaptasi juga merupakan aspek kunci dalam menghadapi perubahan iklim. Kebijakan adaptasi yang kuat dan terintegrasi perlu dirumuskan di tingkat nasional dan lokal. Ini termasuk upaya pengelolaan air yang lebih baik, pengembangan infrastruktur yang tahan terhadap perubahan iklim, dan perlindungan terhadap risiko bencana alam yang lebih tinggi. Peningkatan ketahanan komunitas terhadap perubahan iklim juga menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat yang rentan. Penanggulangan perubahan iklim bukanlah tugas yang dapat dilakukan oleh satu entitas saja. Kerjasama internasional sangat penting dalam mengatasi tantangan ini. Perjanjian iklim global, seperti Persetujuan Paris, mengatur komitmen negara-negara dalam mengurangi emisi dan melindungi lingkungan. Selain itu, sektor swasta memiliki peran yang signifikan dalam menginvestasikan dana dan mengembangkan teknologi berkelanjutan. Kesadaran dan aksi individu juga diperlukan untuk mengurangi jejak karbon, mulai dari pengurangan konsumsi energi hingga mengadopsi gaya hidup yang berkelanjutan. Namun, tantangan masih ada dalam menghadapi perubahan iklim. Tantangan politik, ekonomi, dan sosial seringkali menjadi penghalang bagi upaya penanggulangan yang efektif. Namun, di tengah tantangan ini, ada pula peluang besar untuk menciptakan ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Di era perubahan iklim saat ini, menjaga kesehatan menjadi hal yang lebih penting dari sebelumnya. Perubahan iklim dapat mempengaruhi kesehatan kita melalui berbagai cara, seperti dampak langsung dari peristiwa cuaca ekstrem, perubahan pola penyakit menular, dan dampak psikologis yang timbul akibat ketidakpastian lingkungan. Berikut adalah beberapa cara untuk menjaga kesehatan di era perubahan iklim saat ini 1. Waspadai Efek Panas Ekstrem Iklim yang lebih panas dapat menyebabkan lonjakan suhu yang ekstrem. Untuk menjaga kesehatan Anda, pastikan untuk menghindari terlalu lama terpapar panas yang berlebihan. Gunakan pakaian yang nyaman, hindari aktivitas fisik berat di bawah sinar matahari langsung, dan pastikan Anda terhidrasi dengan baik. 2. Lindungi Diri dari Polusi Udara Perubahan iklim juga dapat mempengaruhi kualitas udara. Polusi udara dapat menyebabkan masalah pernapasan dan berkontribusi pada penyakit jangka panjang seperti penyakit jantung dan gangguan pernapasan. Hindari paparan langsung terhadap polusi udara dengan menghindari daerah yang terkena polusi, menggunakan masker saat diperlukan, dan menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan ventilasi yang baik. 3. Pertahankan Kebersihan Air dan Makanan Perubahan iklim dapat mempengaruhi kualitas air dan keamanan pangan. Lebih berhati-hati dalam memilih dan memproses makanan, serta pastikan air yang Anda konsumsi aman. Bersihkan dan olah makanan dengan baik, hindari konsumsi air yang berasal dari sumber yang diragukan, dan gunakan perlindungan yang tepat saat berenang di perairan terbuka. 4. Tingkatkan Ketahanan Fisik dan Mental Ketahanan fisik dan mental yang kuat membantu Anda menghadapi tantangan yang dihadapi akibat perubahan iklim. Jaga kebugaran fisik dengan olahraga teratur, makan makanan bergizi, dan tidur yang cukup. Penting juga untuk merawat kesehatan mental Anda dengan mengelola stres, membangun hubungan sosial yang sehat, dan mencari dukungan jika diperlukan. 5. Tingkatkan Kesadaran Tentang Perubahan Iklim Pendidikan dan kesadaran tentang perubahan iklim dapat membantu Anda mengambil tindakan yang lebih baik dalam menjaga kesehatan dan berkontribusi pada upaya penanggulangan perubahan iklim secara keseluruhan. Pelajari tentang dampak perubahan iklim dan cari tahu langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengurangi dampaknya pada kesehatan dan lingkungan. Menjaga kesehatan di era perubahan iklim adalah suatu tantangan, tetapi dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, kita dapat melindungi dan meningkatkan kualitas hidup kita serta masa depan generasi mendatang. Dalam kesimpulannya, upaya penanggulangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim adalah suatu keharusan. Perubahan iklim global mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari dan memerlukan tindakan kolektif dari seluruh dunia. Melalui kerjasama internasional, inisiatif sektor swasta, dan kesadaran individu, kita dapat menciptakan masa depan yang berkelanjutan dan melindungi planet ini untuk generasi mendatang. Latifatur Rohma, Mahasiswi Universitas Airlangga perubahaniklimglobal upayapenanggulangan adaptasi menjagakesehatan Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Gaya Hidup Setelah kita pelajari tentang Pengertian Keseimbangan Lingkungan dan belajar tentang jenis dari polusi pencemaran lingkungan, bahwa Suatu lingkungan yang seimbang dicirikan dengan tidak terputusnya mata rantai dalam jaring-jaring makanan. Jika ada salah satu mata rantai yang terputus, keseimbangan lingkungan menjadi terganggu. Suatu ekosistem yang dapat menjaga keseimbangannya dinamakan ekosistem seimbang. Serta Polusi atau pencemaran lingkungan adalah peristiwa masuknya zat, unsur, energi, dan komponen yang bersifat merugikan polutan lingkungan dan makhluk hidup. Kali ini kita akan kupas tentang Dampak Perubahan Lingkungan, Etika Lingkungan dan prinsip-prinsip lingkungan. Manusia akan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar sejahtera atau tercukupi semua kebutuhannva. Oleh karena itu, manusia menggunakan akal pikirannya untuk mengolah bahan yang disediakan oleh alam menjadi ’’sesuatu” yang berguna. Makin banyak manusia memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar, makin banyak pula kemungkinan munculnya kerusakan lingku Hal itu karena beban yang dipikul oleh lingkungan makin bensL Perubahan lingkungan berarti adanya mata rantai yang hilang atau terputus dalam daur. Contohnya, pembukaan hutan untuk dijadikan permukiman yang mengakibatkan tumbuhan punah, perubokuai daur hidrologi air, erosi dan banjir, keringnya mata air. tanah menjadi tidak subur. Pembakaran hutan juga akan berdampsiL berkurangnya keanekaragaman hayati, menipisnya ketersediaan air dalam tanah, dan perubahan keadaan cuaca dunia. Pengeringan sawah di daerah subur untuk dijadikan aretil permukiman akan menyebabkan berkurangnya lahan pangam. Dampak yang lain, makin sedikitnya lahan pertanian di Pulau Jama juga akan berdampak kenaikan harga padi yang akan diikuti olek kenaikan bahan pangan yang lain. Selain itu, penutupan permukaam tanah dengan semen mengakibatkan air tidak dapat meresap ke tanar karena areal peresapan menjadi sangat berkurang. Pembangunan jalam dengan aspal atau beton juga mempersempit lahan resapan air tanah. Akibatnya, air hujan yang melimpah tidak tertampung menimbulkam banyak bencana banjir. Selain itu, pembangunan rumah di bantaram sungai akan mempersempit aliran air sungai sehingga banjir tidak dapat dihindari Etika Lingkungan Eksploitasi terhadap alam yang berlebihan akan mengganggu keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, manusia berusaha untuk membalas budi kepada lingkungan yang dikenal sebagai etika lingkungan. Manusia tidak dapat mencegah sepenuhnya terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Walaupun demikian. manusia dapat mengusahakan agar bumi menjadi tempat tinggal yang lebih baik untuk ma!5a sekarang dan masa depan. Tindakan tersebut disebut sebagai sadar lingkungan. Sadar lingkungan adalah usaha manusia untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekologi dan etika lingkungan dalam menghadapi masalah yang berasal dari perbuatan yang berkaitan dengan lingkungan. Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan Manusia merupakan bagian dari lingkungan. Lingkungan berfungsi penting untuk semua makhluk hidup. Manusia harus menjadi anggota lingkungan yang baik dan jujur. Sumber daya alam terbatas harus dihemat. Manusia harus melaksanakan kewajiban dalam menjaga kelestarian, kestabilan dan keindahan alam. Hal itu dilakukan dengan car mengusahakan pembuatan dan penggunaan serta bahan yang da[at didaur ulang untuk menjaga keeimbangan lingkungan. Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri atas 9 bab dan 24 pasal. Tujuan undang- undang lingkungan ialah untuk mencegah kerusakan hutan, meningkatkan kualitas hidup, dan menindak para pelanggar. Isi Undang Undang Lingkungan Hak atas lingkungan Artinya, semua manusia berhak atas ling-kungan di mana dia berada hidup. Kewajiban untuk memelihara lingkungan. Manusia jugalah yang harus menjaga lingkungan. Kesadaran tentang ling¬kungan dimulai dari diri kita sendiri dan selanjutnya lingkungan di sekitar kita. Sanksi terhadap para pelanggar Aturan yang berlaku itu mengikat semua pengguna lingkungan. Tindak lanjut dari UU No. 4 tahun 1982 adalah Per- aturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pembangunan harus disesuaikan dengan lingkungan- nya. Membangun perumahan atau pabrik, harus memperhitungkan tempat pembuangan limbah. Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Dampak Perubahan, Prinsip-Prinsip Dan Etika Lingkungan. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya Pengertian Keseimbangan Lingkungan Interaksi Antar Ekosistem Terlengkap Penjelasan Ekosistem Terestrial Daratan Terlengkap Macam-Macam Ekosistem Lengkap Dengan Ciri-Cirinya Pengertian Dan Ruang Lingkup Ekologi – Saat ini, dunia sedang memasuki fase nyata imbas dari perubahan iklim. Sejumlah fenomena alam menunjukkan dampak serius akibat pemanasan global, mulai dari turunnya salju di Gurun Sahara, tingginya laju pencairan es di Kutub Utara dan Selatan, hingga suhu bumi yang semakin menghangat. Negara-negara dunia tidak diam menyaksikan bumi yang semakin rapuh. Pada 2015, sebanyak 171 negara berkomitmen untuk menghentikan peningkatan suhu bumi agar tidak lebih dari 2 derajat pencegahan perubahan iklim itu tertuang dalam Perjanjian Paris dan ditandai dengan pembentukan komitmen bersama Nationally Determined Contribution NDC periode 2020-2030. Di Indonesia, pemerintah bergerak cepat dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change. Selain itu, pemerintah juga menetapkan target penurunan gas rumah kaca GRK dalam NDC Indonesia. Rinciannya, penurunan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional hingga 2030. Lima tahun berlalu, dunia masih belum “sembuh” dari dampak perubahan iklim. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya ekstra dengan cara-cara yang lebih jitu. Terlebih, dalam waktu bersamaan, hiruk-pikuk pengendalian pandemi Covid-19 sedang dilakukan. Langkah tersebut perlu diambil demi menciptakan dunia yang lebih bersahabat untuk generasi mendatang. Permasalahan perubahan iklim juga menjadi fokus utama Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit KTT CAS 2021 yang berlangsung secara virtual, Senin 25/1/2020. Presiden Jokowi menyerukan langkah global luar biasa untuk menangani dampak perubahan iklim. "Dampak iklim sangat nyata di hadapan kita. Apalagi, untuk negara-negara kepulauan, seperti Indonesia. Untuk itu, kita harus mengambil langkah luar biasa," kata Jokowi sebagaimana diberitakan laman Sekretariat Negara, Rabu 27/1/2021. Empat langkah strategis Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan empat langkah strategis untuk menangani perubahan iklim. Pertama, memastikan semua negara memenuhi kontribusi nasional bagi penanganan perubahan iklim. Kedua, menggerakkan potensi masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan kesadaran dalam menangani dan melakukan aksi terkait dampak perubahan iklim. Ketiga, Kepala Negara juga menyerukan penguatan kemitraan global dengan memprioritaskan kerja sama peningkatan kapasitas dalam menghadapi perubahan iklim bagi negara-negara di kawasan Pasifik. Terakhir, mengajak seluruh negara untuk terus melanjutkan pembangunan hijau guna menjadikan dunia yang lebih baik. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, melalui NDC yang disusun pemerintah, kebijakan mengenai mitigasi perubahan iklim juga diarahkan untuk mampu meningkatkan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan kebutuhan dasar hidup, serta ketahanan ekosistem dan bentang alam. Apalagi, dengan luas mencapai 65 persen dari wilayah Indonesia atau 187 juta kilometer persegi, kawasan hutan menjadi salah satu sektor kunci dalam pengendalian perubahan iklim. Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan, upaya mitigasi tersebut diimplementasikan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN dan Food Estate. Kedua program tersebut juga merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ketahanan nasional terhadap pandemi Covid-19. “Inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi risiko dampak perubahan iklim melalui upaya Padat Karya Penanaman Mangrove oleh masyarakat dan peningkatan ketahanan pangan melalui Food Estate,” kata Siti seperti diberitakan Selasa 26/1/2021. Dalam hal pendanaan untuk mengatasi perubahan iklim, Siti menjelaskan, Indonesia telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPDLH. Badan ini bertugas mengelola dana yang berasal dari dalam negeri, internasional, dan swasta untuk pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim. Mengukur kontribusi swasta Selain upaya dari pemerintah, kontribusi sektor swasta diyakini dapat membantu negara-negara dunia untuk memenuhi target dalam mengatasi dampak perubahan iklim serta mencapai ekonomi hijau yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Grup APRIL Pendekatan proteksi-produksi yang diterapkan perusahaan pulp dan kertas, Grup APRIL. Contohnya, upaya yang dilakukan oleh Grup APRIL. Di tengah pandemi Covid-19, produsen pulp dan kertas yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Riau ini meluncurkan komitmen APRIL2030. Komitmen tersebut merupakan wujud nyata perusahaan dalam memberikan kontribusi positif bagi iklim, alam, dan masyarakat. Di saat bersamaan, juga menjadi upaya untuk tumbuh menjadi perusahaan berkelanjutan dalam waktu 10 tahun ke depan. Dari empat pilar utama, salah satu komitmen yang tertuang dalam APRIL2030 adalah Iklim Positif. Lewat komitmen ini, perusahaan berupaya untuk mencapai nol emisi karbon bersih dari penggunaan lahan serta mengurangi intensitas emisi karbon produk sebesar 25 tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mencapai target pengurangan emisi hingga 29 persen pada 2030. Salah satu aksi nyata yang akan dilakukan Grup APRIL adalah menginstalasi panel surya berkapasitas 20 Megawatt MW di lokasi operasionalnya pada 2021 dan diharapkan rampung pada 2025. Instalasi tersebut akan menjadikan Grup APRIL sebagai salah satu perusahaan swasta dengan panel surya terbesar di Indonesia. Langkah perusahaan ini pun sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 serta 31 persen pada 2050. Selain itu, Grup APRIL juga menjalin kemitraan dengan Science-Based Target Initiative SBTi. Kerja sama ini dilakukan untuk menetapkan target pengurangan emisi berbasis sains yang selaras dengan kriteria penetapan target SBTi. Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper Sihol Aritonang mengatakan, APRIL2030 merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam mendukung pemerintah Indonesia mencapai target pengendalian iklim, pembangunan nasional, dan kemitraan dengan masyarakat. “Seperti yang kita tahu, Indonesia berkomitmen di tingkat global untuk ambil bagian mengurangi emisi karbon, kemiskinan, angka stunting, dan pendidikan. Hal ini jelas tertuang dalam agenda APRIL2030,” kata Sihol lewat keterangan tertulis yang diterima Kamis 28/1/2021. Tak hanya itu, Grup APRIL akan terus memajukan konservasi dan keanekaragaman hayati dengan mengedepankan pendekatan proteksi-produksi, salah satunya memastikan net zero loss di kawasan yang dilindungi. Grup APRIL juga memperluas komitmen konservasi dan restorasi hutan dengan menyisihkan dana dari tiap ton kayu yang digunakan dalam produksi untuk membiayai investasi di bidang lingkungan sebesar 10 juta dollar AS per tahun. Aksi di tingkat tapak Di tingkat tapak, Grup APRIL juga gencar melakukan edukasi dan bimbingan kepada berbagai komunitas dalam mengendalikan perubahan iklim. Dengan memanfaatkan gerakan Program Kampung Iklim Proklim yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Grup April turut meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menangkal penurunan emisi gas rumah kaca dan dampak perubahan iklim. Grup APRIL Desa binaan Grup APRIL yang sukses menjalankan Program Kampung Iklim Untuk diketahui, pada akhir 2020, KLHK menganugerahkan Trofi Proklim Lestari kepada enam Kampung Iklim dan Trofi Proklim Utama kepada 24 Kampung Iklim yang dinilai sukses menjalankan program tersebut di tingkat tapak. Adapun tiga Kampung Iklim penerima penghargaan tersebut merupakan desa bimbingan salah satu unit usaha Grup APRIL, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP. Ketiga Kampung Iklim tersebut adalah Dusun Lubuk Pogang di Kabupaten Kampar, Desa Koto Benai di Kabupaten Kuantan Singingi, dan Dusun III Kampung Simpang Perak Jaya di Kabupaten Siak. Selain itu, salah satu desa yang dibina RAPP, yaitu Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, juga pernah mendapatkan apresiasi serupa. Sebagai informasi, warga Desa Gunung Sari sempat menolak pelaksanaan kegiatan Proklim. Namun, berkat kegigihan RAPP, perlahan program tersebut dapat diterima dan membuahkan hasil positif. Dalam pelaksanaan kegiatan Proklim itu, RAPP memberikan bantuan sarana dan prasarana, seperti fasilitas produksi, bantuan infrastruktur rumah bibit, pembuatan biogas, dan penghijauan. Tak hanya itu, RAPP juga mendampingi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan secara terencana, menata pembukuan, serta mendorong masyarakat untuk mengurus legalitas. RAPP pun memberikan pelatihan kegiatan yang bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat, seperti budi daya pertanian, peternakan, dan perikanan. Dari sisi lingkungan, RAPP berupaya melakukan penghijauan secara teratur dan melakukan pembuatan lubang biopori. Hasilnya, Desa Gunung Sari kini mulai tertata rapi dan lebih hijau. Dampak positif lainnya, masyarakat dapat terhindar dari kekeringan dan bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri saat musim kemarau. Selain itu, masyarakat Desa Gunung Sari juga tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Sebaliknya, mereka rutin melakukan gotong royong untuk menjaga kebersihan desa serta melakukan pengumpulan dan pemilahan sampah. Nantinya, sampah organik yang terkumpul akan diproses menjadi kompos sederhana. Sementara, sampah plastik akan dikumpulkan untuk dimanfaatkan kembali menjadi barang yang berguna atau dijual. Bahkan, ada anggota masyarakat yang memanfaatkan kotoran sapi menjadi biogas dan pupuk kompos untuk pertanian. Seluruh pembinaan yang dilakukan RAPP sebagai bagian dari Grup APRIL tersebut merupakan upaya dari sektor swasta dalam mendukung program pemerintah. Dengan begitu, target untuk mengurangi dampak perubahan iklim dapat tercapai sehingga tercipta bumi yang lebih baik untuk kelangsungan generasi mendatang. Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum PMH yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017ISSN. 2442-9090• Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian terhadap Kerusakan LingkunganHidup Heri Hartanto dan Anugrah AdiastutiJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERVol. 1, No. 1, Januari-Juni 2015 1. PenyelesaianSengketaTanahUlayatMelalui LembagaAdatdi MinangkabauSumateraBaratAli Amran ..................................................................................................................... 175–1892. Dispensasi Pengadilan Telaah Penetapan PengadilanAtas PermohonanPerkawinandiBawahUmurSonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto, Anita Afriana, Deviana Yuanitasari .......... 191–2033. KedudukanHakimTunggalDalamGugatanSederhanaSmall Claim CourtAdistiPratamaFerevaldy, dan GhanshamAnand .................................................. 205–2264. Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian terhadap Kerusakan LingkunganHidupHeri Hartanto dan Anugrah Adiastuti ........................................................................... 227–2435. PenyelesaianSengketaLingkunganHidupMelaluiMekanismeAcaraGugatanPerwakilanKelompokClass ActionI Ketut Tjukup, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha Putra, Kadek Agus Sudiarawan ........................................................... 245–2606. MenakarAsasPeradilanSederhana,CepatdanBiayaRingandalamPengajuanGugatanKumulasiSamenvoeging Van VorderingdiPengadilanAgamaMoh. Ali ....................................................................................................................... 261–2757. ProblematikaEksekusiResiGudangSebagaiObyekJaminanNinis Nugraheni ........................................................................................................... 277–2938. Permohonan Kepailitan Oleh Kejaksaan Berdasarkan Kepentingan UmumSebagaiSaranaPenyelesaianUtangPiutangDihubungkandenganPerlindunganterhadapKreditorR. Kartikasari ............................................................................................................... 295–3169. RekonstruksiKompetensiPengadilanNiagadanPengadilanHubunganIndustrialdalam Melindungi Upah Hak Tenaga Kerja Sebagai Kreditor Preferen padaPerusahaanPailitRonald Saija ................................................................................................................. 317–32910. PerkembanganGantiKerugiandalamSengketaLingkunganHidupSri Laksmi Anindita ..................................................................................................... 331–350Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 ISSN 2442-9090DAFTARISIJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERPrinted by Airlangga University Press. OC 009/ Kampus C Unair, Mulyorejo Surabaya 60115, Indonesia. Telp. 031 5992246, 5992247, Telp./Fax. 031 5992248. E-mail vPENGANTARREDAKSIPara Pembaca yang budiman, pada Edisi kali ini Jurnal Hukum Acara Perdata masih menghadirkan artikel-artikel hasil Konferensi Hukum Acara Perdata di Universitas Tanjungpura, Pontianak. Artikel-artikel tersebut cukup mewakili perkembangan terkini berkaitan dengan penegakan hukum perdata, sehingga pemikiran-pemikiran para penulis diharapkan menjadi kontribusi penting bagi dunia akademis maupun praktis. Kami mencatat terdapat empat topik besar yang diangkat dalam 10 artikel dalam edisi kali ini, yaitu Hukum Adat, Hukum Keluarga, Hukum Lingkungan, serta Utang dan Hukum Ali Amran mengemukakan pemikirannya mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat di Minangkabau, Sumatera Barat. Sebagaimana kita ketahui, Hukum Adat di Minangkabau cukup kuar berperan dalam kehidupan sosial masyarakat di Sonny Dewi Judiasih dkk. mengangkat tulisan di bidang Hukum Keluarga, yaitu mengenai dispensasi pengadilan atas permohonan perkawinan di bawah umum. Dalam artikel tersebut dibahas mengenai kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atas permohonan dispensiasi kawin bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia kawin menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masih di ranah Hukum Keluarga, rekan Moh. Ali mengangkat isu tentang penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pengajuan gugatan kumulasi di Pengadilan Agama, di mana berdasarkan pengamatannya Pengadilan Agama cenderung tidak menerima gugatan kumulasi, suatu hal yang berdasarkan penilaian penulis bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya di bidang Hukum Lingkungan mendapat cukup perhatian di antara penulis dalam edisi kali ini. Terdapat dua artikel yang menyoroti aspek ganti rugi dalam sengketa lingkungan yang ditulis oleh rekan Heri Hartanto dan Anugrah Adiastuti serta Sri Laksmi Anindita, kemudian satu artikel yang sangat menarik dari I Ketut Tjukup mengangkat penyelesaian sengketa lingkungan melalui mekanisme gugatan kelompok class action.Perhatian terbesar kali ini diberikan pada topik penyelesaian sengketa utang dan kepailitan. Dimulai oleh rekan Ghansham Anand dan Mudjiharto yang menyoal keabsahan akta notaris perjanjian kredit yang dibuat tanpa kehadiran kreditor, adapun rekan Ninis Nugraheni mengangkat masalah eksekusi regi gudang sebagai objek jaminan. Dua artikel yang lain berkaitan dengan kepailitan dikemukakan oleh rekan Ronald Saija dan R. Kartikasari. Kami berharap agar artikel-artikel yang ditulis serta dipublikasikan dalam edisi kali ini menjadi rujukan bagi kalangan akademisi dan praktisi baik untuk pengembangan keilmuan maupun berpraktik hukum. Akhir kata selamat membaca!Redaksi, 227MEKANISMEPENENTUANGANTIKERUGIANTERHADAPKERUSAKANLINGKUNGANHIDUPHeriHartanto dan AnugrahAdiastuti*ABSTRAKPerusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat sik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum PMH yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur. Katakunci ganti rugi, kerusakan lingkungan hidup, pencemaranLATARBELAKANGSalah satu alasan pihak Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah menuntut ganti rugi. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disingkat dengan KUH Perdata disebutkan tentang ganti rugi, tetapi tidak ditemukan pengaturan tentang apa yang menjadi acuan yang * Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret UNS dan Peergroup P3KHAM LPPM UNS, dapat dihubungi melalui email heri_sh . 228 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243dipakai untuk mengukur apa yang dinamakan ganti rugi, sehingga praktisi hukum seolah menganalogikan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum seperti ganti rugi dalam Bab I Buku III KUH Perdata. Pola pikir demikian tidaklah tepat, karena pada Bab I Buku III KUH Perdata mengatur tentang hubungan perikatan yang lahir dari perjanjian, pengaturan ganti rugi juga mengatur tentang ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian. Sehingga parameter ganti rugi dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak dapat disamakan dengan ganti rugi dalam hubungan perjanjian. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam artikel ini adalah perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan. Istilah perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah onrechmatige daad atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah tort. Arti kata tort adalah kesalahan. Penafsiran terhadap kesalahan dalam bidang hukum berkembang sedemikian rupa sehingga kesalahan dalam hukum perdata bukan hanya berasal hubungan kontraktual wanprestasi.1Ganti rugi dapat diajukan karena dua sebab, yaitu ganti rugi karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dan debitur. Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam Buku III KUH Perdata dari Pasal 1243 sampai Pasal 1252, sedangkan ganti Rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain Pasal 1365 KUH Perdata. Ganti rugi perbuatan melawan hukum timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian. Untuk Pasal 1365 KUH Perdata sebagian Sarjana Hukum menganggapnya sebagai pasal keranjang sampah karena apabila tidak menemukan ketentuan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar menuntut hak, maka Penggugat akan menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata melawan hukum tidak hanya dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hukum positif saja. Sejak tahun 1919 di Belanda terjadi perkembangan pernafsiran terhadap perbuatan melawan hukum yang hingga saat ini diikuti pula oleh hakim di Indonesia. Perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar hukum positif semata, tetapi juga meliputi setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sejak putusan Hoge raad 31 Januari 1919 perkara antara Lindenbaum melawan Cohen, onrechmatige daad tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga diartikan secara Munir Fuadi, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 2. 229Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti KerugianBeberapa tuntutan ganti rugi dalam gugatan perbuatan melawan hukum, pihak penggugat menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil. Prinsip hukum dalam menuntut ganti rugi adalah adanya kerugian langsung yang diderita oleh Penggugat akibat dari kesalahan Tergugat, sehingga nilai ganti rugi yang diminta oleh pengugat harus terperinci dan dapat dibuktikan nilai kerugian tersebut. Tujuan dari permintaan ganti rugi adalah untuk mengembalikan kondisi penggugat seperti semula sebelum tergugat melakukan perbuatan kesalahan yang merugikan penggugat. Hal yang berbeda ketika mengkaji perkara perbuatan melawan hukum dibidang hukum lingkungan. Penerapan asas “Pencemar Membayar” dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penilaian terhadap kerugian dalam perkara lingkungan hidup, tergugat dalam perkara lingkungan hidup tidak hanya dibebankan membayar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukannya, tetapi juga dapat diberikan sanksi lain berupa perintah untuk melakukan sesuatu tindakan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan. Gugatan Perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata pada umumnya dan gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara lingkungan hidup memiliki cara dan konsep yang berbeda dalam menilai tanggung jawab tergugat. Sehingga penulis tertarik menguraikan mekanisme dalam menilai kerugian yang timbul dari perkara lingkungan 1365 KUH Perdata berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut” Maka perbuatan melawan hukum mengandung unsur a. Adanya suatu perbuatan;b. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;c. Adanya kesalahan dari pelaku;d. Ada kerugian bagi korban;e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan dari tiap-tiap unsur tersebut sebagai berikut a. Ada suatu perbuatan Perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah ada perbuatan aktif dari pelaku yaitu melakukan suatu perbuatan tertentu dalam artian aktif maupun tidak melakukan sesuatu 230 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243dalam artian pasif namun hal tersebut bertentangan dengan kewajiban hukumnya. Perbuatan tertentu atau perbuatan tidak melakukan sesuatu yang dimaksud dalam hal ini adalah perbuatan yang tidak diperjanjikan terlebih dahulu diantara para Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum Sejak Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 telah terjadi perluasan makna tentang perbuatan melawan hukum. yang mencakup salah satunya perbuatan sebagai berikut 1 Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;2 Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;3 Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;4 Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan hidup dalam pergaulan masyarakat yang Perbuatan yang bertentang hak orang lain masih memiliki makna yang luas, sehingga hak pribadi orang lain, hak atas kekayaan, hak atas kebebasan ataupun hak atas kehormatan dan nama baik merupakan bagian dari hak yang dilindungi oleh hukum. Perbuatan yang berakibat kerugian terhadap pribadi orang lain dapat dikategorikan sebagai melawan hukum. Katergori melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum. Kewajiban hukum ini adalah kewajiban yang diberikan oleh hukum kepada pelaku untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bersumber dari hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Menilai apakah seseorang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur hukum yang tertulis relatif lebih mudah, dibandingkan dengan menilai apakah seseorang telah melanggar kewajiban hukum yang diatur dalam hukum yang tidak tertulis. Peran anggota masyarakat adat/kebiasaan sangat berperan dalam memberikan penilaian ini. Suatu sistim nilai positif tidak diciptakan secara bebas oleh individu tersendiri, tetapi merupakan hasil saling mempengaruhi antar individu dalam suatu kelompok. Setiap sistim moral dan ide keadilan merupakan produk masyarakat dan berbeda-beda tergantung pada kondisi masyarakatnya. Faktanya terdapat nilai-nilai yang secara umum diterima oleh masyarakat tertentu tidak bertentangan dengan karakter subjektif dan relatif dari pembenaran nilai. Demikian pula halnya banyak persetujuan individu terhadap pembenaran tersebut tidak membuktikan bahwa pembenaran tersebut adalah Sehingga norma-norma sosial yang hidup di dalam masyarakat merupakan hukum yang memiliki sanksi hukum bagi 2 Ibid, Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, h. 18. 231Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianpihak yang melanggarnya dan dapat ditegakan melalui prosedur formal pengadilan. Tanggungjawab dalam konteks perbuatan melawan hukum bukan hanya atau tidak hanya diartikan sebagai sebuah bentuk ganti rugi yang berkonotasi dengan kepentingan pribadi, melainkan harus dimaknai sebagai sebuah konsekuensi hukum dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan Adanya kesalahan dari pelaku Tanggung jawab perdata dalam terminologi perbuatan melawan hukum berasal dari prinsip atas dasar kesalahan yang dilekatkan pada suatu perbuatan sebagai suatu kesalahan apabila terdapat pelaku yang dapat dimintakan suatu pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya tersebut. Indonesia menganut prinsip ini dan termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, tentang perbuatan melawan hukum onrechtmatigedaad.4 Kesalahan diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan baik itu karena kesengajaan maupun karena kelalaian, sehingga tanggungjawab akan kesalahan tersebut tidak hanya secara moral moral liability melainkan secara hukum pula legal liability.5 Perbuatan melawan hukum karena didasarkan pertanggungjawaban untuk terpenuhinya salah satu unsurnya yang merupakan unsur kesalahan, dalam hukum modern, pertanggungjawaban terhadap aktivitas yang disinyalir termasuk akitivitas berbahaya ditentukan sesuai dengan kerangka umum dari sistem pertanggungjawaban yang berdasarkan adanya delik. Hal ini berarti terdapat suatu keharusan untuk menunjukkan benar-benar terdapatnya unsur kesalahan dalam aktivitas Tanggung jawab hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja, akan tetapi jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang Ruang lingkup yang luas terhadap tanggungjawab perdata memberikan gambaran akan eksibelitas prinsip ini yang dapat diterapkan pada setiap peristiwa hukum, terutama yang berkaitan dengan wilayah keperdataan. Cakupannya dapat dikenakan terhadap 4 Endang Saefullah Wiradipraja, 1996,Tanggung jawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, Jakarta, h. Endang Saefullah Wiradipradja, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999, Kiblat Utama, Bandung, h. Loura Hardjaloka, “Ketetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004”, Agustus 2012, Volume 5, No. 2, Jurnal Yudisial, h. Komariah, 20013, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, h. 12. 232 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243manusia sebagai naturelijk persoon maupun terhadap badan hukum atau rechtpersoon. Konsekeunsi yang lahir dari perluasaan ini setiap subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap kesalahan yang dilakukannya dengan catatan adanya kerugian yang timbul akibat kesalahan tersebut. Prinsip ini dikenal dengan teori Corrective Justice, yang mengajarkan bahwa setiap orang harus melindungi hak-haknya dan harus dipulihkan keadaannya agar ada keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum yang merupakan tujuan Perluasan itu muncul karena adanya tiga Arrest Hoge Raad yang memiliki nilai historis yangmenggambarkan terhadap pemahaman istilah “melawan hukum”. Arrest pertama adalah Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 dalam perkara Singer kedua adalah Arrest Hoge Raad 10 Juni 1910 dalam perkara kasus Zutphenese Juffrouw. Arrest ketiga adalah Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Ada kerugian bagi korban Adanya kerugian yang dialami korban penggugat menjadi salah satu unsur Pasal 1365 KUH Perdata. Berbeda dengan kerugian dalam waprestasi hanya mengenal kerugian materiil, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiil dan immateriil. Pasal 1371 dan 1372 KUH Perdata tersirat memberikan pengaturan tentang tuntutan ganti rugi immateriil dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Immateriil sering diartikan kerugian yang tidak berwujud sehingga sulit untuk menguraikan bentuk dan mengukur jumlah kerugian immateriil. Bentuk kerugian immateriil dapat berupa kerugian atau hilangnya manfaat yang terjadi dikemudian hari. Penggugat dalam menuntut gantirugi immateriil tetap wajib menguraikan dalam bentuk apa kerugian tersebut, mengapa muncul kerugian tersebut, perincian jumlah kerugian dan yang paling penting adalah kerugian immateriil tersebut harus dapat dibuktikan. Beberapa yurisprudensi telah memberikan contoh tentang bagaimana hakim dalam mempertimbangkan tuntutan gantirugi immateriil, yaitu• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Bahwa tentang tuntutan Penggugat asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti-bukti maka harus ditolak”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 31 September 1983 Nomor 19 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Menimbang, bahwa oleh karena 8 Ahmad Sudiro, Konsep Keadilan John Rawls, Juli 2012, Volume 19, Nomor 3, Jurnal Legislasi Indonesia, h. Nia Putriyana dan Shinta Dwi Puspita, “Tanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Desember 2014, Volume 7, Nomor 3, Jurnal Arena Hukum, Diakses melalui tanggal 27 Agustus 2017. 233Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugiangugatan ganti rugi tersebut tidak diperinci dan lagi pula belum diperiksa oleh judex factie , maka gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1980 Nomor 550 K/Sip/1979, yang diantaranya berbunyi ”Bahwa petitum ke 4 s/d 6 dari Penggugat asal tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena kerugian - kerugian yang diminta tidak diadakan perincian. ”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.10e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausaitas sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat suatu perbuatan melawan hukum. Dalam menilai hubungan sebab akibat, ada 2 dua teori yaitu teori hubungan faktual causation in fact dan teori penyebab kira-kira procxime cause.11 Hubungan sebab akibat secara faktual causation in fact hanya merupakan masalah fakta atau apa yang telah terjadi. Setiap penyebab yang menimbulkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian hasilnya tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”. Sedangkan konsep hubungan sebab akibat kira-kira procxime cause merupakan penyebab langsung berasal dari hukum perdata, khususnya dalam hukum asuransi. Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan. Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab Hanis Tirtadjaja melawan Meilisa Nurmawan, Hj. Ratu Dhenok Herawaty, MARI-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 134/ h. 22-23. Diakses melalui tanggal 25 Agustus Munir Fuadi, Op. Cit. h. Ferryal Basbeth, Penulisan “Proximate Cause dan “but for test sebagai Sebab Kematian Dalam Sertikat Kematian, Ferbruari 2012, Volume 2 Nomor 1, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, h. 13. Diakses melalui tanggal 26 Agustus 2017. 234 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243PerbuatanMelawanHukumDalamPerkaraLingkunganHidupIndustri merupakan bagian penting dalam menopang ekonomi, namun seiring berjalannya waktu, kegiatan industri mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Indonesia memahami urgensi kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan dan tanpa membahayakan segi lingkungan. Berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menghadapi berbagai mana ancaman kerusakan lingkungan. Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disingkat UU PPLH13 mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan “perbuatan melawan hukum” berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup bertunggung jawab untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan PPLH mengatakan bahwa perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan bentuk “perbuatan melawan hukum”, sehingga selalu ditemukan Pasal 1365 KUH Perdata dalam putusan pengadilan yang mengadili perkara lingkungan hidup. Perbedaan mencolok dengan perkara perbuatan melawan hukum salah satunya adalah dalam menilai bentuk dan jenis kerugian yang menjadi tangung jawab pihak yang bersalah tergugat. Dalam UU PPLH pelaku pencemaran dan atau perusakan dapat dihukum untuk membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu yang bertujuan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan hidup. Salah satu unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang memiliki penerapan berbeda dalam perkara lingkungan adalah terkait dengan unsur kesalahan. Pertanggung jawaban terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan tanggung jawab mutlak strict liability. Konsep tanggung jawab mutlak menurut Lummert diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utamanya yaitu tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya Menurut James E. Krier hal ini merupakan bantuan yang sangat besar dalam peradilan mengenai kasus-kasus lingkungan, karena banyak kegiatan yang menimbulkan kerugian terhadap lingkungan merupakan tindakan-tindakan berbahaya untuk mana diberlakukan tanggung jawab tanpa Asas “tanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang 13 Pasal 87 ayat 1 UU PPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”14 Koesnadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, Yogyakarta, h. Ibid. 235Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianperbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Dengan asas kehati-hatian bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penyelesaian perkara lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan, diajukan melalui gugatan perdata biasa oleh pihak yang merasa dirugikan, baik orang perorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat ataupun pemerintah/pemerintah daerah. Salah satu hal penting yang seringkali menjadi permasalahan adalah teknik atau metode penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan diperlukan bukti-bukti telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Data atau bukti ini harus merupakan hasil penelitian, pengamatan lapangan, atau data lain berupa pendapat para ahli yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Beberapa hal yang perlu dianalisis antara lain menyangkut a. apakah benar telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. siapa yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. siapa yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. bagaimana status kepemilikan lahan yang tercemar atau rusak; e. apa jenis kerugian langsung atau tidak langgsung; f. berapa besaran kerugian; g. berapa lama terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; h. apa saja jenis media lingkungan hidup yang terkena dampak air, tanah, udara; i. nilai ekosistem baik yang dapat maupun yang tidak dapat dinilai secara ekonomi, dan Lapiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 236 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243 Penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merupakan pemberian nilai moneter terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Besaran nilai moneter kerugian ekonomi lingkungan hidup sekaligus merupakan nilai ekonomi kerugian lingkungan hidup yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan oleh pihak yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tidak terjadi dengan tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses dan memerlukan waktu sejak zat-zat pencemar keluar dari proses produksi, dibuang ke media lingkungan hidup, kemudian mengalami perubahan menjadi lebih berbahaya di dalam media lingkungan hidup udara,air dan tanah, dan terakhir terpapar ke dalam lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. UU PPLH menentukan environmental responsibility mencakup masalah ganti rugi kepada orang perorangan private compensation maupu biaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, environmental liability bisa bersifat privat dan sekaligus bersifat publik, maka apabila pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup telah memenuhi tanggung jawab kepada perseorangan yang menjadi korban pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, namun tenggung jawab belum dinyatakan selesai karena bisa saja pelaku dihadapkan pada tanggung jawab yang berhubungan dengan urusan publik berupa kewajiban pemulihan atas lingkungan hidup sebagai aset Salah satu contoh gugatan perbuatan melawan hukum dibidang lingkungan hidup adalah perkara perusakan hutan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 460 K/PDT/2016. Mahkamah Agung di tingkat Kasasi telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi lingkungan hidup sejumlah enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah.18 Mahkamah Agung menimbang bahwa perkara perdata lingkungan hidup memiliki peraturan yang bersifat lex specialis mengenai bentuk tanggung jawab pelaku pencemar atau perusak lingkungan hidup tidak hanya bertanggung jawab secara privat tetapi juga tanggung jawab secara publik. Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan kerugian atas kerusakan 17 Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Jakarta, h. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dahulu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari, MARI Nomor 460 K/PDT/2016. Diakses melalui tanggal 25 Agustus 2017. 237Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianlingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Meskipun peraturan menteri tersebut dibuat oleh Penggugat kementerian lingkungan hidup sendiri, tetapi karena Penggugat adalah lembaga kementerian yang berwenang membuat kebijakan lingkungan hidup dan instrumen kebijakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli lingkungan hidup, maka menghitungan ganti kerugian peraturan menteri tersebut menurut Mahkamah Agung dapat ganti rugi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung merupakan jumlah yang sangat besar untuk sebuah perkara perdata. Namun mengingat kerugian yang ditumbulkan, maka nlai tersebut merupakan nilai wajar untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan menimbulkan berbagai jenis kerugian yang dapat digolongkan menjadi20a. Kerugian karena dilampauinya Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah B3. Pencemaran atau rusaknya lingkungan dapat terjadi karena tidak patuhnya usaha dan/atau kegiatan perorangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengolah limbah dan mencegah kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu mereka dituntut untuk merealisasikan kewajibannya dengan membangun IPAL, IPU dan instalasi lainnya dan mengoperasionalkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan menimbulkan kerugian pada lingkungan hidup dan masyarakat. Nilai kerugian dalam hal ini minimal sebesar biaya pembangunan dan pengoperasian instalasi Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, meliputi biaya verikasi lapangan, analisa laboratorium, ahli dan pengawasan pelaksanaan pembayaran kerugian lingkungan hidup. Dalam banyak hal, sering terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup maupun kerugian masyarakat sebagai akibat kecelakaan, kelalaian, 19 Pada saat perkara tersebut diadili masih berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup ,saat ini telah dicabut oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 20 Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, h 14-17 238 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243maupun kesengajaan. Kepastian terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut memerlukan peran aktif pemerintah untuk melakukan verikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan hidup dan pengawasan pembayaran kerugian lingkungan hidup dan/atau pelaksanaan tindakan tertentu. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan biaya yang harus diganti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan Biaya Penanggulangan Pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, suatu tindakan seketika perlu diambil untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi agar pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dihentikan dan tidak menjadi semakin parah. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan/atau oleh pemerintah. Hanya pada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tertentu yang diakibatkan oleh kecelakaan dan memerlukan penanganan segera misalnya pada kasus terjadi tumpahan minyak dari kapal dan kebakaran hutan. Apabila pemerintah yang melakukan tindakan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mengeluarkan biaya untuk tindakan tersebut, jumlah seluruh biaya tersebut harus diganti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menyeb abkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Biaya Pemulihan Lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak harus dipulihkan dan sedapat mungkin kembali seperti keadaan semula, sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan lingkungan hidup ini berlaku bagi lingkungan hidup publik yang menjadi hak dan wewenang pemerintah serta lingkungan masyarakat yang mencakup hak dan wewenang perorangan maupun kelompok orang, namun tidak semua lingkungan hidup dapat dikembalikan pada kondisi seperti sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, walaupun demikian pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau perorangan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan kondisi lingkungan hidup. Dengan pemulihan kondisi lingkungan hidup diharapkan fungsi-fungsi lingkungan hidup yang ada sebelum terjadi kerusakan dapat kembali seperti semula. Tetapi perlu disadari bahwa terdapat berbagai macam ekosistem, dan setiap ekosistem memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda-beda, sehingga usaha pemulihanpun menuntut teknologi yang berbeda-beda 239Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianpula. Usaha pemulihan kondisi dan fungsi lingkungan hidup menuntut adanya biaya pemulihan lingkungan hidup. Apabila pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau perorangan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merasa tidak mampu melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan hidup, sehingga wajib untuk membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada pemerintah dengan ketentuan bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah yang akan melaksanakan tugas pemulihan kondisi lingkungan hidup menjadi seperti keadaan semula sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Kerugian ekosistem. Pada saat lingkungan hidup menjadi tercemar dan/atau rusak, akan muncul berbagai dampak sebagai akibat dari tercemarnya dan/atau rusaknya ekosistem. Tercemarnya dan/atau rusaknya lingkungan hidup ini meliputi lingkungan publik pemerintah. Semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut harus dihitung nilai ekonominya, sehingga diperoleh nilai kerugian lingkungan hidup secara lengkap. Sebagai contoh jika terjadi kebocoran minyak dari kapal tanker, ekosistem laut menjadi tercemar. Dampak selanjutnya dapat terjadi kerusakan terumbu karang, kerusakan hutan mangrove atau kerusakan padang lamun, sehingga produktivitas semua jenis ekosistem tersebut dalam menghasilkan ikan berkurang. Kemampuan hutan mangrove sebagai pelindung pantai dari gempuran ombak juga berkurang, kapasitas hutan sebagai tempat pemijahan dan pengasuhan ikan menurun, serapan karbon oleh hutan mangrove juga berkurang. Demikian pula apabila hutan alam rusak atau ditebang akan timbul berbagai dampak lingkungan hidup dalam bentuk hilangnya kapasitas hutan dalam menampung air dan memberikan tata air, hilangnya kemampuan menahan erosi dan banjir, hilangnya kapasitas hutan dalam mencegah sedimentasi, hilangnya kapasitas hutan dalam menyerap karbon, hilangnya habitat untuk keanekaragaman hayati, dan bahkan hutan yang ditebang dengan teknik bakar dapat menambah emisi gas rumah kaca CO2. Terkait dengan kerugian lingkungan hidup masyarakat secara perorangan atau kelompok dapat menuntut dipulihkanya kualitas lingkungan hidup. Contohnya adalah tercemarnya lingkungan tambak di mana masyarakat perorangan beraktivitas membudidayakan pertambakan bandeng harus dipulihkan keberadaanya. Dengan adanya pencemaran lingkungan tidak hanya berdampak negatif pada usaha budi daya bandeng, tetapi ekosistem atau lingkungan tambak termasuk kualitas tanah dan kualitas perairan turut tercemar. 240 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243 Kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di atas harus dihitung nilainya sesuai dengan derajat kerusakannya serta lamanya semua kerusakan itu berlangsung. Kemudian nilai kerusakan ini ditambahkan pada biaya kewajiban. Biaya verikasi pendugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, biaya penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan dan ditambah lagi dengan nilai kerugian masyarakat yang timbul akibat rusaknya sebuah Kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah masyarakat sebagai individu atau perorangan dan masyarakat sebagai kelompok orang-orang. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup seperti diuraikan di atas akan menimbulkan dampak berupa kerugian masyarakat akibat rusaknya aset seperti peralatan tangkap ikan, rusaknya perkebunan dan pertanian, rusaknya tambak ikan, serta hilangnya penghasilan masyarakat, dan sebagainya. Akibat kerusakan peralatan tangkap ikan dan tambak ikan berarti bahwa sebagian atau seluruh sumber penghasilan masyarakat di bidang perikanan terganggu sebagian atau seluruhnya. Demikian pula bila ada pertanian atau perkebunan atau peternakan yang rusak sehingga benar-benar merugikan petani dan peternak, semua kerugian tersebut harus dihitung dan layak untuk dimintakan ganti ruginya. Dalam menghitung kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, metode penghitungan berdasar akumulasi nilai unit pencemaran dengan memperhatikan keanekaragaman industri dengan jenis dan jumlah parameter limbah yang berbeda-beda, pendekatan penghitungan kerugian lingkungan hidup didasarkan pada akumulasi nilai unit pencemaran setiap parameter. Nilai unit pencemaran setiap parameter limbah dan basis biaya per unit pencemaran ditetapkan berdasarkan besaran dampak pencemaran pada lingkungan hidup dan kesehatan. Metode penghitungan kerugian lingkungan hidup ini menggunakan biaya operasional per m3 limbah yang diolah dengan baik dan memenuhi baku mutu pada suatu industri sebagai pembanding bagi industri lain yang sejenis. Penggugat dalam menghitung kerusakan lingkungan hidup memerlukan bukti yang diajukan di persidangan. Salah satu bukti yang digunakan adalah keterangan ahli yang menganalisa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dokumen laporan hasil analisa yang dibuat ahli dan keterangan ahli lah yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, karena dokumen laporan analisa ahli dan keterangan ahli merupakan 241Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianalat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Tugas yang dilakukan oleh ahli pasti memerukan biaya, sehingga Kerugian untuk pengganti biaya verifikasi sengketa lingkungan, analisa laboratorium, ahli dan biaya pengawasan pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan biaya yang dapat dibebankan kepada pelaku perusak dan/pencemar lingkungan hidup. Hal ini berbeda dengan perkara perdata biasa, biaya untuk memperjuangkan hak jasa advokat, biaya menghadirkan saksi, dan ahli tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya. Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup, meliputi Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghentikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang sedang berjalan. Setelah menghentikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dilakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup. Biaya pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup kembali seperti sebelum terjadinya terahir yang menjadi tanggung jawab pelaku pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup adalah biaya kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kerugian masyarakat akibat terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dapat berupa rusaknya properti aset milik masyarakat atau bahkan hilangnya penghasilan masyarakat yang menggantungkan pekerjaannya pada lingkungkungan hidup tersebut. sebagai contoh, pencemaran laut membuat para nelayan tidak dapat mencari ikan atau harus berlayar lebih jauh untuk mencari ikan, sehingga hilang potensi pendapatan nelayan atau para nelayan memerlukan dana operasional yang lebih besar dari kondisi sebelum terjadi pencemaran. PENUTUPPenyelesaian Sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan dengan cara mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 87 UU PPLH dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, namun dalam memperhitungkan kerugian atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperhitungkan seluruh aspek privat maupun aspek publik untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup sebagai aset milik masyarakat. 242 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243DAFTARBACAANBukuAsshiddiqie, Jimly, dan Safa’at, Ali, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Munir, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Koesnadi, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, 2001, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Wiradipraja, Endang, 1996,Tanggungjawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999, Kiblat Utama, NHT, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Ferry, “Proximate Cause” dan “but for test” sebagai Sebab Kematian Dalam Sertikat Kematian, Ferbruari 2012, Volume 2 Nomor 1, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences. Diakses melalui tanggal 26 Agustus Loura, “Ketetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004” Agustus 2012, Volume 5, No. 2, Jurnal Ahmad, “Konsep Keadilan John Rawls”, Juli 2012, Volume 19, No. 3 Jurnal Legislasi Nia, dan Dwi Puspita, Shinta, “Tanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Desember 2014, Volume 7, Nomor 3, Jurnal Arena Hukum. Diakses melalui tanggal 27 Agustus 2017. 243Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti KerugianPutusanPengadilanHanis Tirtadjaja melawan Meilisa Nurmawan, Hj. Ratu Dhenok Herawaty, MARI-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 134/ Diakses melalui tanggal 25 Agustus Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dahulu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari, MARI Nomor 460 K/PDT/2016. Diakses melalui tanggal 25 Agustus 2017. Catherine SusantioVelliana TanayaCassey Regina Salamintargop>Land cases in Indonesia are one of the most common types of cases in Indonesia. The forms of land cases that often arise are related to land grabbing, namely illegal taking of land belonging to other party. An example of a land grabbing case can be seen in the Supreme Court Decision Number 1071 K/PDT/2020 where the Plaintiff is the rightful owner of a piece of land with property rights in Tanjung Jabung Barat Regency, Jambi Province as proven by the Certificate of Ownership, but then Defendant I came to take the land belonging to the Plaintiff by constructing a building on the land without a permit and refusing to move even though it has been given a warning, so that the Plaintiff feels aggrieved. Therefore, the author intends to find out how an act can be classified as against the law and what kind of compensation arrangements are in accordance with applicable regulations. The research method used is normative legal research method and the approach used is law approach and case approach. The results showed that land grabbing done by Defendant I could be classified as an act against the law because all the elements had been fulfilled; while related to losses due to unlawful acts in the form of land grabbing, the most appropriate compensation is the return of the Plaintiff’s condition to its original state.

dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya