Dengandemikian, ASN dapat dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Namun yang membedakan adalah status kepegawaiannya, dengan PNS sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Secarakasat mata, mereka nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam PNS layaknya seorang guru tetap. Ada beberapa perbedaan antara guru honorer dengan guru yang sudah PNS; guru PNS memiliki tugas mengajar yang spesifik sesuai SK yang diterimanya, mereka memiliki gaji berikut tunjangan-tunjangan tetap dari
Pasalnya tahun ini PNS diwajibkan memakai baju berwarna putih dan celana kain berwana gelap. "Sekarang ini sesuai edaran Mendagri kita buat secara detail, mulai dari Senin sampai Jumat karena ada beberapa tambahan termasuk warna putih," ujarnya. Sementara Sekda Babel, Syahruddin mengatakan dirinya setuju seragam PNS dan honorer dibedakan.
Daerah Umum. Ini Bedanya Seragam Honorer Dengan PNS dalam Surat Edaran Dikeluarkan Pemprov Jambi. 21/03/2017. NuansaJambi.com, JAMBI - Seragam dinas bagi tenaga honorer sudah berbeda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti yang tertulis dalam Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2017. Aturan tersebut
Ditengah honorer berebut mendapatkan kursi PPPK 2021, yang sudah lulus 2019 malah diresahkan dengan perbedaan seragam. Baju keki yang merupakan seragam kebesaran dan kebanggaan ASN, tidak bisa
ljcoV. Jakarta – Keadaan hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 sedang dilanda kegundahan. Sebab, mereka saat ini tak dapat lagi menggunakan seragam dinas Pemda. Menurut Ahmad Saifudin, guru PPPK, sejak Senin mereka telah mengenakan seragam putih hitam. Seragam ini sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap. “Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki seragam dinas lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam,” kata Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin kepada Selasa 9/11. Adanya perbedaan seragam untuk PPPK tersebut, menurut Udin, yaitu untuk memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan Seperti dilansir dari Jpnn, bahwa dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi. “Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi,” keluhnya. Menurut Udin dan kawan-kawannya, baju keki adalah seragam kebanggaan mereka sebagai ASN. Halaman 1 2
Jakarta – Mungkin bagi sebagian orang, masih kebingungan karena terdapat istilah-istilah baru dalam penerimaan Aparat Sipil Negara ASN untuk tahun ini. Pasalnya, terdapat dua seleksi yang akan dilaksanakan, yakni seleksi untuk Pegawai Negeri Sipil PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.Selain itu, kedua seleksi ini memiliki syarat-syarat sendiri untuk mengikutinya. Misalnya, PPPK Guru hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru PPG. Lantas, apa perbedaan antara ASN, PPPK, dan guru honorer?Aparatur Sipil Negara ASNMelansir laman Aparatur Sipil Negara ASN adalah Pegawai Negeri Sipil PNS dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. ASN ini nantinya memperoleh gaji berdasarkan peraturan demikian, ASN dapat dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Namun yang membedakan adalah status kepegawaiannya, dengan PNS sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPKSementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam laman dengan definisi tersebut, PPPK memiliki status kepegawaian yang berbatas waktu sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah disepakati. Selain itu, PPPK juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa jabatannya yang terbatas tidak perlu khawatir, PPPK tetap memperoleh gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan. Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres No. 98 tahun 2020. Selain menjelaskan besaran gaji PPPK, dalam peraturan tersebut dijelaskan jenis-jenis tunjangan PPPK di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan HonorerMelansir laman guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dikutip dari guru honorer juga dikenal dengan nama Guru Honorer Daerah GHD dengan rata-rata hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah. Selain itu, gaji yang diterima oleh GHD masih ala kadarnya, yakni kisaran Rp 150 ribu - Rp 600 ribu per bulannya. Adapun yang termasuk jenis GHD adalah guru honorer, Guru Sukarelawan Sukwan, dan Guru Wiyata A. NUGRAHENI Baca Siapa Boleh Daftar PPPK Guru? Berikut Kriterianya
Gaji Guru SD – Gaji guru SD Sekolah Dasar di Indonesia masih terbilang cukup kecil jika dibandingkan dengan kontribusi yang para pengajar ini berikan untuk kemajuan pendidikan nasional. Meski begitu masih banyak orang yang tetap ingin menjadi guru SD karena sadar akan pentingnya peran seorang guru dalam menghasilkan anak-anak yang berprestasi. Nominal penghasilan guru SD sendiri ditentukan berdasarkan masa kerja, golongan, dan statusnya, sehingga gaji guru dengan status Pegawai Negeri Sipil PNS akan berbeda dengan guru SD yang masih berstatus tenaga honorer. Apa Perbedaan Guru SD PNS dan Honorer?Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Dengan Status PNS?Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Honorer?Artikel Terkait Guru SD dengan status PNS adalah Aparatur Sipil Negara ASN yang sudah dijamin oleh Negara atau Pemerintah melalui pemberian gaji dan sejumlah tunjangan setiap bulannya. Sedangkan guru SD honorer adalah pendidik yang belum diangkat sebagai pegawai tetap sehingga gaji yang diberikan untuk guru honorer biasanya disesuaikan dengan pekerja swasta karena bukan termasuk ASN. Perbedaan yang paling mencolok dari guru PNS dan honorer adalah nominal gaji yang diterima. Gaji pokok guru PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongannya sedangkan guru honorer mendapatkan penghasilan dengan nominal yang jauh lebih kecil, bahkan tidak mencapai UMR Upah Minimum Regional yang berlaku. Selain perbedaan jumlah penghasilan, sumber gaji untuk guru PNS dan honorer juga berbeda. Guru berstatus PNS mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan sumber gaji guru honorer berasal dari alokasi anggaran di sekolah tempat Ia bekerja. Di lapangan, akan sulit membedakan guru SD PNS dan honorer karena mereka menggunakan seragam yang sama yaitu PDH Pakaian Dinas Harian berwarna khaki. Meski begitu ada juga beberapa sekolah yang menerapkan peraturan seragam berbeda misanya menggunakan atasan putih dan bawahan hitam bagi guru SD tenaga honorer. Meskipun memiliki beberapa perbedaan, guru PNS maupun honorer tetap memiliki tugas utama yang sama. Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Dengan Status PNS? Gaji guru SD berstatus PNS memiliki besaran gaji yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan ini berlaku untuk semua instansi baik yang berada di pusat maupun daerah dengan rincian sebagai berikut Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan I Untuk Lulusan SD Sekolah Dasar dan SMP Sekolah Menengah Pertama Jenis Golongan I Nominal Gaji Golongan I A Rp. – Rp. Golongan I B Rp. – Rp 900 Golongan I C Rp. – Rp. Golongan I D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan II Untuk Lulusan SMA Sekolah Menengah Atas, D1 Diploma 1, D2 Diploma 2, dan D3 Diploma 3 Jenis Golongan II Nominal Gaji Golongan II A Rp. – Rp. Golongan II B Rp. – Rp Golongan II C Rp. – Rp. Golongan II D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan III Untuk Lulusan S1 Strata 1, S2 Strata 2, dan S3 Strata 3 Jenis Golongan III Nominal Gaji Golongan III A Rp. – Rp. Golongan III B Rp. – Rp Golongan III C Rp. – Rp. Golongan III D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan IV Jenis Golongan IV Nominal Gaji Golongan IV A Rp. – Rp. Golongan IV B Rp. – Rp Golongan IV C Rp. – Rp. Golongan IV D Rp. – Rp Golongan IV E Rp. – Rp. Saat ini, untuk mendaftar menjadi guru di kota besar seperti Jakarta memiliki persyaratan tertentu yaitu minimal lulusan sarjana S1 sehingga guru yang diterima dengan status PNS akan langsung masuk golongan IIIA. Berapakah Nominal Tunjangan Guru Sekolah Dasar Berstatus PNS? Guru SD PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja melainkan diberikan beberapa jenis TKD Tunjangan Kinerja Daerah yang nominalnya disesuaikan dengan instansi, masa kerja serta jabatan yang dimiliki baik jabatan fungsional maupun pelaksana. Sebagai contoh, berikut daftar tunjangan guru PNS yang berlaku di daerah Jakarta. PNS Golongan IIA hingga IID mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IIIA hingga IIIB mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IIIC hingga IIID mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IVA hingga IVB mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IVC hingga IVE mendapatkan tunjangan kinerja Rp. Sedangkan untuk calon PNS mendapatkan tunjangan kinerja Rp. Guru SD PNS juga mendapatkan tambahan tunjangan seperti tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari haji pokok PNS dan juga tunjangan pensiun. Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Honorer? Penghasilan guru SD honorer dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan gaji guru SD PNS. Nominal upah yang dihasilkan pun berbeda-beda di beberapa daerah, mulai dari Rp. hingga setiap bulannya. Apalagi untuk para guru honorer yang mengajar di sekolah daerah pedesaan dengan anggaran yang terbatas, gaji berupa honorarium yang didapatkan hanya sekitar Rp. saja. Bahkan beberapa guru honorer hanya menerima gaji per tiga bulan sekali. Selain upah yang minim, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan apapun karena tidak kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Hal ini tentu menjadi fakta yang sangat miris mengingat peran seorang pendidik yang begitu penting. Selain itu beban kerja yang diberikan kepada guru honorer juga terbilang lebih besar jika dibandingkan dengan guru PNS. Beberapa guru honorer bahkan kerja lembur tanpa mendapatkan tambahan upah. Guru SD honorer sebetulnya bisa diangkat menjadi PNS jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang memuat tentang status tenaga honorer yang akan dihapus mulai tahun 2023, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku diantaranya Memiliki usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus Memiliki usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 atau lebih secara terus menerus Memiliki usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja mulai dari 5 hingga 10 tahun secara terus menerus Memiliki usia maksimal 35 tahun dengan masa mulai dari 1 hingga 5 tahun secara terus menerus Itulah perbedaan besaran gaji guru SD dengan status PNS dan honorer yang bisa perlu Anda ketahui. Meski besaran penghasilan profesi guru SD tidak setinggi profesi bergengsi lainnya. Menjadi seorang pengajar tentu merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Selain berjasa untuk perkembangan pendidikan di Indonesia, mengajar anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dinilai lebih menyenangkan dan memacu Anda untuk selalu berpikir kreatif. Artikel Terkait
Jakarta - Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1/D4 yang ingin menjejaki karir sebagai guru. Nantinya, lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan melalui laman resminya, seluruh lulusan sarjana S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti bisa mendaftar, kecual terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik Dapodik dan bagaimana bila statusnya sebagai guru honorer? Begini penjelasan selengkapnya dirangkum detikedu, Jumat 9/5/2023.Guru honorer bisa diartikan sebagai guru tidak tetap atau tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS di sebuah instansi pendidikan formal. Meski begitu, guru honorer memiliki tugas utama yang sama dengan guru lainnya, bedanya hanya dari segi informasi di Frequently Asked Questions FAQ PPG Prajabatan, pendidik berstatus guru honorer boleh mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan. Ketentuannya yakni pendidik bersangkutan belum terdaftar sebagai guru dalam basis Dapodik dan memenuhi syarat pula guru yang mengajar di sekolah nonformal seperti kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan PAUD sejenis. Kelompok ini bisa mendaftar PPG Prajabatan asal belum terdaftar sebagai guru dan memenuhi Pendaftaran PPG Prajabatan 2023Warga Negara IndonesiaTidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik Dapodik dan SimpatikaMemiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana S11 atau diploma empat D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeriMemiliki indeks prestasi kumulatif IPK paling rendah 3,00Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaranMemiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani diserahkan saat lapor diriMemiliki surat keterangan berkelakuan baik diserahkan saat lapor diriMemiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya NAPZA diserahkan saat lapor diriMenandatangani pakta integritasMengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancaraCara Mendaftar PPG Prajabatan 2023Pendaftaran dilakukan di link memilih menu "Daftar PPG Prajabatan" dan pilih "Daftar sebagai Peserta". Untuk diingat, pendaftar wajib memiliki email dan nomor seluler yang aktif dan terkoneksi pada aplikasi Membuat AkunMembuat akun pendaftaran di aplikasi SIMPKB dan melakukan konfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirim melalui email untuk melanjutkan proses tersebut akan mengarah pada tautan yang mengharuskan pendaftar mengisi seluruh data yang tersedia, seperti- Nomor Induk Kependudukan NIK- Nama- Jenis Kelamin dan Tanggal LahirBila sudah, seluruh data pendaftar akan diverifikasi secara PendaftaranPendaftaran dilakukan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat data yang dibutuhkan seperti- Biodata diri- Data kemahasiswaan- Bidang studi PPG- Data pendukung lainnya seperti pengalaman melakukan pelatihan, organisasi, sukarelawan dan lain-lain- Mengunggah esaiMengunggah dokumen yang dibutuhkan seperti- Foto terbaru berpakaian formal kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam dengan latar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1 Pakta integritas yang ditandatangani di atas materai Rp Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri wajib mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari perguruan tinggi data kemahasiswaan dan linieritas program studi S1/D4 dengan bidang studi PPG yang dipilih akan dilakukan secara sistem. Jika valid, maka pendaftaran dapat melanjutkan ke proses pembayaran pendaftaran. Jika tidak pendaftaran tidak bisa membayar biaya pendaftaran, pendaftar akan memilih lokasi tes substantif lokasi TUK sesuai dengan lokasi yang masih memilih, lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Pembayaran yang terverifikasi akan mengunci penuh slot lokasi tes lebih lanjut bisa dipantau di laman ya. Simak Video "Ancam Mogok Ngajar, Guru Honorer Tuntut Diangkat Jadi Tenaga P3K" [GambasVideo 20detik] twu/twu
JABARNEWS PURWAKARTA – Pasca beredarnya viralnya foto dan video syur wanita berhijab berseragam PNS yang diketahui sebagai oknum guru di SMK swasta yang ada di Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat kepada seluruh Kabupaten/Kota terkait pakaian dinas untuk SMA/SMK/SLB negeri. Surat tertanggal 20 September 2019 itu membedakan pakaian dinas harian PDH guru dan tenaga kependidikan GTK berstatus PNS dengan yang non PNS. Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui surat aturan pengguna seragam bagi tenaga honorer itu diprotes guru honorer di Kabupaten Purwakarta. Kebijakan tersebut mereka nilai sangat diskriminatif. “Intinya kita kerja sesuai kewajiban, tanggung jawab dan aturan berlaku, tapi kalau perbedaan mencolok yang bersifat diskriminatif kami sangat menyayangkannya. Biarlah kita bukan PNS, tunjangan tak seperti PNS, tapi dalam pekerjaan kita sama dan juga berada dilingkungan yang sama,” ungkap salah seorang guru honorer yang mengajar di SMA Negeri di Kabupaten Purwakarta, yang enggan disebutkan namanya, Senin 23/9/2019. Ia menambahkan, pakaian untuk guru sebaiknya tidak dibedakan atas dasar status kepegawaiannya. Apalagi pakaian seragam juga merupakan kebanggaan bagi honorer dalam mengabdi. “Kenapa kami bangga dengan seragam ASN, selain penyemangat untuk berkarir ini juga jadi acuan kami bahwa kami berharap mempunyai peluang menjadi PNS. Jangan karena oknum honorer yang berulah semua honorer jadi kena imbasnya. Mungkin selain membedakan Honor dan PNS adakah solusi lain,” sesalnya. Dia menambahkan, seragam khaki adalah pakaian dinas harian kebanggaan guru honorer. Dengan seragam tersebut mereka disegani para siswa dan orang tua karena dianggap PNS juga. “Kalau sekarang dibedakan, kebanggaan hilang sudah. Kalau sekarang sih, gara-gara oknum dua, guru honorer ical wibawa,” ucapnya. Dihubungi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS Sekolah Menengah Kejuruan SMK, Darta mengatakan, memang kebijakan tersebut dirasa diskriminatif bagi guru honorer. “Kalau memang dilarang kenapa gak dari terbitnya pergub tersebut ada larangan untuk guru honorer. Sepertinya dinas pendidikan mau cuci tangan dengan adanya kasus seperti ini. Sampai hari ini pun tidak ada kebijakan yang berpihak kepada guru honorer,” ungkap Darta, saat dihubungi melalui selulernya. Menurutnya, sebaiknya diseragamkan, karena kebanggan honorer justru baju seragam. Apalagi kalau dilihat dari tugas dan tanggungjawabnya sama dengan PNS. “Padahal statusnya sama sebagai guru yang ikut membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. Hanya beda status nasib saja antar ASN dan masih honorer. Tetapi hanya karena kasusnya oknum guru honorer jadi di generalisir seperti itu. Kalau ditanya penghargaan apa yang telah di terima oleh guru honorer di Jawa Barat ini, Tidak ada.! pengabdian mereka selama ini tidak punya apresiasi,” pungkasnya. Gin
perbedaan seragam guru honorer dan pns