Beli Ponsel dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan regulasi pemblokiran ponsel BM lewat IMEI yang mulai berlaku pada 18 April 2020. Aturan ini pun menyasar ponsel yang dibawa atau dibeli dari luar negeri ke Indonesia. Terkait hal itu, bagi yang membeli ponsel dari luar negeri, setiap
Pengendalian IMEI ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, Anda wajib daftar IMEI apabila HP yang dibeli dari luar negeri. Hal tersebut agar Anda dapat menggunakannya di Indonesia.
Foto/ist. MEDAN - Membeli ponsel di luar negeri, warga/penumpang diminta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor itu. Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Kementerian
Cara daftar IMEI HP yang dibeli dari luar negeri harus segera dilakukan. Pasalnya aturan pemblokiran HP ilegal lewat nomor IMEI telah resmi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Aturan tersebut tak hanya berlaku untuk smartphone dari black market, namun juga berlaku pada HP dari luar negeri. Perlu diketahui bahwa nomor IMEI HP belum terdaftar
REGISTRASI IMEI Sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. Yuk simak ketentuannya dibawah. MENGAPA HARUS MELAKUKAN REGISTRASI IMEI?Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis
mAF9.
daftar hp dari luar negeri